BANDUNG, iNews.id - Buronan kasus dana Program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascagempa DIY, Liliek Karnaen (64) ditangkap di di Hotel Amaroosa, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Terpidana korupsi itu ditangkap tim gabungan intelijen Kejati Jabar, Kejati DIY, dan Kejari Kota Bandung.
Mantan dosen ini menjadi buronan lantaran terbukti terlibat pemotongan dana rekonstruksi gempa pada 2007 silam.
"Telah diamankan terpidana atas nama Ir Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Dodi Gazali menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Liliek dengan cara memotong dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa pada 2007 di DIY .
"Terpidana (Liliek Karnaen) sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000," ujar Dodi Gazali Emil.
Akibat perbuatannya, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana Liliek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.
"Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa Kota Bandung, Liliek Karnaen dibawa ke kantor Kejati Jabar. Selanjutnya diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta untuk dieksekusi," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News