get app
inews
Aa Text
Read Next : Dewan Pers dan Diskominfo Kabupaten Badung Bersinergi Gelar Media Literasi

Maklumat Kapolri soal FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan

Jumat, 01 Januari 2021 - 13:08:00 WIB
Maklumat Kapolri soal FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan
Ketua Dewan Pers M Nuh. (Foto: dok. Okezone).

Berikut isi maklumat Kapolri terkait FPI: 
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. 
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. 
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut