get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Mengantuk, 3 Truk Kecelakaan Beruntun di Magelang Terekam CCTV

Malu Hamil di Luar Nikah, Pelajar di Magelang Gugurkan Janin yang Dikandung

Selasa, 11 Mei 2021 - 13:11:00 WIB
Malu Hamil di Luar Nikah, Pelajar di Magelang Gugurkan Janin yang Dikandung
Kapolres AKBP Ronald A. Purba saat gelar pengungkapan kasus pelajar menggugurkan janin yang dikandungnya. (Istimewa)

MAGELANG, iNews.id – Pelajar SMK di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah TA (17) nekat aborsi janin dalam kandungannya. Pelaku malu lantaran hamil di luar pernikahan. Bayi ini merupakan hasil hubungan dengan pacarnya.
 
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan, peristiwa aborsi ini terjadi pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku menggugurkan kandungan di kamar mandi sebuah apotek di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Sebelumnya dia minum obat yang dibeli secara online. 

“Usai meminum obat tersebut, janin keluar dan dikubur di gang samping apotek. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp2 juta,” kata Kapolres, Selasa (11/5/2021).

Janin yang digugurkan tersebut sudah berusia 8 bulan ini. Dia nekat menggugurkan janin karena malu telah hamil diluar pernikahan dengan MK pacarnya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah handuk ada bercak darah, satu buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, satu buah pembalut, satu buah pakaian anak kecil warna kuning, satu buah kantong kresek warna putih dan satu buah handphone merek Redmi 5.

“Karena pelaku masih di bawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 80 ayat b3 Jo Pasal 77A ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.  
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut