Malu Hamil Tanpa Suami, Ibu di Bantul Aborsi

Bayi yang dilahirkan ini merupakan anak ketiganya. Sebelumnya pada usia 16 tahum sudah melahirkan anak. Usai melahirkan anak kedua dia merantau di Yogyakarta menjadi pemandu lagi dan pekerja seks komersial (PSK).
Pelaku selama ini dikenal tertutup kepada tetangga kos dan jarang bergaul. Tetangganya tidak ada yang mengetahui kalau pelaku dalam kondisi hamil dan sudah mencapai delapan bulan.
“Pelaku ini malu, karena tidak diketahui siapa ayah bayi ini sehingga melakukan aborsi,” katanya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 192 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya pulih.
Editor: Kuntadi Kuntadi