Mantan Dandim Gunungkidul Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Mantan Dandim Gunungkidul Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi. Dia dibawa ke maja hijau dalam kasus dugaan pembunuhan dua sejoli Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Tuntutan yang dibacakan Oditur in berpatokan dengan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu (penjara seumur hidup), itu akan menjadi patokan bagi kami,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi, Kamis (21/4/2022).
“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman,” ujarnya.
Namun, Wirdel memastikan tuntutan yang dilayangkan pihaknya juga tetap mengacu pada fakta-fakta yang didapat dari persidangan. Termasuk tidak dijatuhkannya hukuman pidana mati yang dimungkinkan dalam Pasal 340 yang dituntut terhadap Priyanto.
Editor: Ainun Najib