Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bersalah Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bansos. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Juliari Batubara terbukti di persidangan bersalah menerima suap pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, disiarkan virtual pada Senin (23/8/2021).
Juliari disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan, maka harta benda dirampas, apabila tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Ainun Najib