Marak Pelanggaran Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol DIY Bakal Segel Indekos dan 6 Rumah
YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terus bergerak menertibkan penyelewengan penggunaan tanah kas desa (TKD). Mereka akan menyegel sebuah indekos di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, indekos yang akan disegel ini karena menggunakan TKD tanpa dilengkapi izin gubernur. Luasannya mencapai 5.000 meter persegi.
"Indekos di atas TKD ini tidak memiliki izin dari gubernur," ujar dia.
Penyegelan indekos bakal dilakukan sampai pemilik mengurus surat kekancingan ke Keraton Yogyakarta. Tanah Sultan Ground (SG) sebenarnya boleh untuk perumahan, sepanjang tata ruangnya masih sesuai. Persyaratan lain yang harus dipenuhi, pengguna memiliki kekancingan (surat izin) dari keraton. Untuk itulah dia meminta agar pemilik indekos mengurus kekancingannya.
"Kami bakal terus melakukan penertiban penyalahgunaan SG atau TKD," ujarnya.
Noviar mengatakan hingga saat ini Satpol PP DIY sudah menertibkan 16 objek bangunan di atas tanah kas desa yang tidak memiliki izin. Sedangkan untuk SG, tercatat ada enam rumah yang dibangun tanpa ijin sehingga disegel.
Sebelumnya, Satpol PP telah mengelar rapat dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan penertiban SG. Satpol PP DIY mendapatkan laporan dari Keraton Yogyakarta bahwa ada enam bidang tanah dengan status SG digunakan untuk membangun rumah tanpa mendapatkan surat kekancingan.
"Keenam tanah SG yang digunakan untuk rumah ini berada di Kalasan (Sleman)," ujar dia.
Untuk luasannya bervariasi dari 150 hingga 500 meter persegi. Semua objek yang dilaporkan berupa rumah. Pemilik dianggap melanggar aturan karena tidak memiliki izin. Dalam aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah SG yang bertugas melakukan pengawasan adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Editor: Kuntadi Kuntadi