get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Motor Mogok Massal di Surabaya, Pertamina Uji Sampel BBM Pertalite

Satpol PP DIY Segel Tiga Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa

Jumat, 21 Juli 2023 - 14:07:00 WIB
Satpol PP DIY Segel Tiga Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa
Satpol PP DIY menyegel bangunan ilegal di Sleman. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyegel tiga bangunan ruang usaha yang tidak memiliki izin usaha, Kamis (20/7/2023). Bangunan ini berada di atas tanah kas desa di wilayah Sleman. 

Tiga ruang usaha yang ditutup berupa SPBU di Mudal, Sariharjo, Ngaglik (Sleman), Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo, Ngaglik dan satu kos ekslusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak. SPBU Mudal memiliki luas 2.000 m2, Little Goo Eatery & Playzone seluas 1.600 m2, dan kos eksklusif di Banyujiwo, Wedomartani tersebut seluas 9.390 m2.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada 2021 lalu. Pengelola tidak memperpanjangan izin, sehingga selama 2 tahun ini beroperasi tanpa memperbaharui izin. Demikian pula dengan sewa tanah, tidak dibayarkan kepada kelurahan seperti yang seharusnya.

“Kami juga menemukan fakta Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023. Sementara untuk kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” kata Noviar.

Sebelum disegel, ketiga pengelola bangunan tersebut sudah diedukasi dan diminta untuk menghentikan operasional sementara, hingga izin selesai diurus. Apabila perizinan sudah turun, maka dipersilahkan untuk memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan yang seharusnya. 

“Mereka tidak mengindahkan arahan kami, sehingga ditutup sementara,” katanya. 

Sesuai dengan Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD, seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut