Satpol PP DIY Segel Tiga Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP telah memanggil ketiga pengelola ruang usaha. Pengelola sudah datang dan menandatangani berita acara pemeriksaan dan surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya.
“Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami lakukan penutupan,” ucap Qumarul.
Dari hasil pemeriksaan, pengelola SPBU sedang mengurus perizinan sampai di Kalurahan. Proses perizinan pemanfaatan TKD berjenjang, hingga mendapatkan izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan lahan.
“Sementara kami hentikan sambil menunggu proses administrasi perizinan dari penggunaan tanah desa,” katanya.
Sedangkan di Little Goo Eatery & Playzone yang baru mulai beroperasi mulai 10 Juli 2023 ini, Qumarul juga harus ditutup sementara karena izin pemanfaatan TKD yang belum terbit. Pengelola juga masih mengajukan prizinan. Informasinya isin sudah sampai Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
“Kos ekslusif dengan 94 kamar juga ditutup karena belum mengantongi izin,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi