Izin Gubernur Habis, SPBU di Jalan Palagan Sleman Ditutup Satpol PP DIY
SLEMAN, iNews.id - Satpol PP DIY terus melakukan penertiban pemanfaatan tanah kas desa. Mereka terpaksa menutup sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Palagan, tepatnya di Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman karena belum mengantongi izin.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qomarul Hadi mengatakan, penutupan SPBU tersebut karena belum memiliki izin Gubernur DIY yang baru terkait dengan penggunaan tanah kas desa.
"Sebelum kami tutup tentu sudah ada proses sebelumnya," ujar dia, Kamis (20/7/2023) malam.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Satpol PP DIY berkaitan dengan penyalahgunaan tanah kas desa. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lapangan
Sebelumnya Satpol PP telah memanggil pemilik SPBU tersebut pada 11 Juni lalu. Dari hasil klarifikasi mereka mengakui belum mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa seluas 1.600 meter persegi ini. Izin awal pemanfaatan yang mereka miliki, namun sudah habis sejak 2 tahun lalu.
"Dari pemeriksaan ternyata SPBU ini sudah berdiri sejak 2001. Sudah ada izin Gubernur 2001 sampai dengan 2021, dan sampai sekarang belum mendapat izin kembali," tuturnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi