get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Motor Mogok Massal di Surabaya, Pertamina Uji Sampel BBM Pertalite

Izin Gubernur Habis, SPBU di Jalan Palagan Sleman Ditutup Satpol PP DIY

Jumat, 21 Juli 2023 - 07:42:00 WIB
Izin Gubernur Habis, SPBU di Jalan Palagan Sleman Ditutup Satpol PP DIY
Satpol PP DIY menutup SPBU di Jalan Palagan Sleman karena belum mengantongi izin gubernur. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Satpol PP DIY terus melakukan penertiban pemanfaatan tanah kas desa. Mereka terpaksa menutup sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Palagan, tepatnya di Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman karena belum mengantongi izin. 

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qomarul Hadi mengatakan, penutupan SPBU tersebut karena belum memiliki izin Gubernur DIY yang baru terkait dengan penggunaan tanah kas desa. 

"Sebelum kami tutup tentu sudah ada proses sebelumnya," ujar dia, Kamis (20/7/2023) malam.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Satpol PP DIY berkaitan dengan penyalahgunaan tanah kas desa. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lapangan 

Sebelumnya Satpol PP telah memanggil pemilik SPBU tersebut pada 11 Juni lalu. Dari hasil klarifikasi mereka mengakui belum mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa seluas 1.600 meter persegi ini. Izin awal pemanfaatan yang mereka miliki, namun sudah habis sejak 2 tahun lalu.

"Dari pemeriksaan ternyata SPBU ini sudah berdiri sejak 2001. Sudah ada izin Gubernur 2001 sampai dengan 2021, dan sampai sekarang belum mendapat izin kembali," tuturnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut