Izin Gubernur Habis, SPBU di Jalan Palagan Sleman Ditutup Satpol PP DIY
                
            
                
                                    Menurutnya, setelah masa sewa habis, SPBU tersebut belum mendapatkan izin Gubernur DIY yang baru untuk pemanfaatan TKD. Saat ini proses perpanjangan izin belum selesai dan izin dari gubernur belum keluar.
“Jika izin baru belum terbit, maka usaha di atas TKD belum diperbolehkan beroperasi. Jika pengelola sudah mengantongi izin, maka SPBU tersebut diperkenankan untuk beroperasi kembali seperti sedia kala,” katanya.
Sebenarnya dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas. Tetapi dalam pemantauan kami ternyata mereka masih beroperasi. sehingga ditindak tegas.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, mereka telah meminta keterangan dari pemilik SPBU 44.555.09 yang disegel Satpol PP.
"SPBU tersebut belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD (Tanah Kas Desa) yang menjadi lokasi SPBU," ujarnya.
Izin penggunaan lahan telah berakhir sejak tahun lalu, namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan izin lahan. Atas permasalahan tersebut, maka Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.
"Kami juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi