Marak Penambangan Ilegal di Sungai Progo, KPP Minta Polisi Lakukan Penertiban
KULONPROGO, iNews.id – Aktivitas penambangan pasir ilegal marak terjadi di sepanjang Sungai Progo, baik di Kabupaten Sleman, Bantul maupun Kulonprogo. Kelompok Penambang Progo (KPP) meminta aparat kepolisian dan institusi lainnya melakukan penertiban agar kerusakan lingkungan bisa dicegah.
Ketua KKP, Yunianto mengatakan kelompoknya memiliki 31 anggota dari Kabupaten Sleman, Bantul dan Kulonprogo yang telah mengantongi izin usaha penambangan rakyat (IPR). Tahun ini juga akan ada 14 izin lagi yang sedang diproses dan akan turun. Selain itu juga ada sejumlah perusahaan lain yang juga mengantongi isin uaha penambangan (IUP) yang melakukan penambangan di Sungai Progo.
Sejak pertengahan bulan Januari, muncul kelompok masyarakat dari luar sekitar Sungai Progo yang melakukan penambangan ilegal. Mereka asal mematok lokasi yang belum digarap. Beberapa lainnya merupakan perusahaan yang sedang mengurus perizinan namun sudah melakukan penambangan.
“Kami mohon ini ditertibkan, karena akan merusak lingkungan. Kalau ini dibiarkan kami juga akan kena dampaknya,” Yunianto, Minggu (14/2/2021).
Yunianto mengatakan, Sungai Progo telah menjadi rumah mereka. Sudah semestinya mereka ikut melakukan pengawasan dan menjaga keselamatan lingkungan. Perizinan merupakan salah satu upaya menjaga keselamatan alam.
“Kami yang berizin ini diawasi, mereka yang ilegal justru luput dari pengawasan,” katanya.
Aktivitas penambangan ilegal ini menggunakan mesin sedot seperti yang dilakukan oleh KKP. Padahal untuk mengurus penambangan rakyat dengan mesin sedot, mereka harus berjuang bertemu dengan DPR dan Dirjend Pertambangan.
“Kami itu sudah identik dengan mesin sedot, kalau tiba-tiba marak penambangan yang menggunakan mesin sedot kami juga kena dampaknya,” katanya.
Salah satu pengurus KPP, Bambang mengatakan, penambangan di Sungai Progo dipilih sebagai bagian normalisasi sungai. Penambangan dilakukan dengan mengusung konsep kehati-hatian. Penambang wajib mengantongi izin, sebagai bagian dari komitment menjaga lingkungan.
“Kalau ini penambangan ilegal marak, dan lingkungan rusak, kami yang akan disalahkan,” katanya.
Sementara itu, anggota tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Pratito mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penertiban ini. Mereka hanya ikut dalam proses pengawasan dengan mengeluarkan rekomendasi sebelum izin turun. Untuk itulah maraknya penambangan liar ini akan dikoordinasikan dengan institusi lain, agar ada tindaklanjutnya.
“Kami akan komunikasikan dengan institusi yang lain, karena penangan penambangan ini sangat kompleks,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi