get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Mary Jane Akan Dipulangkan Ke Filipina, Kakanwil Kemenkumham DIY: Masih di Tahanan

Rabu, 20 November 2024 - 14:51:00 WIB
Mary Jane Akan Dipulangkan Ke Filipina, Kakanwil Kemenkumham DIY: Masih di Tahanan
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B di Wonosari, Gunungkidul. (Foto: HO/Humas Lapas Kelas II B Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Mary Jane Veloso terpidana hukuman mati asal Filipina akan dipulangkan ke negara asalnya. Saat ini Mary Jane masih berada di tahanan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Terkait kabar ini, pihak Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku belum mendapat informasi ataupun perintah dari pusat. 

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengaku belum ada tindak lanjut berkaitan dengan Mary Jane. Sampai saat ini, napi kasus narkoba ini masih berada dalam tahanan.

“Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi," ujar Agung, Rabu (20/11/2024).

Agung menjelaskan, pihaknya belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi

Meski Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan ada pada ranah Kejaksaan Tinggi DIY. 

“Kami hanya dititipi di lapas," katanya.

Diketahui, Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.

Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane dengan alasan dia menjadi korban perdagangan manusia.
Meskipun demikian, Agung menegaskan hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut