get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diperpanjang 30 Hari

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:04:00 WIB
Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diperpanjang 30 Hari
Masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diperpanjang 30 tahun ke depan. (Foto : MPI/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diperpanjang 30 hari ke depan. Haryadi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono juga diperpanjang masa penahanannya.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/8/2022).

Hingga saat ini Haryadi masih ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara Nurwidhihartana dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Salah satunya yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika.

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut