get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Disdikpora Sebut Salah Satu Pelanggaran SMA N 1 Banguntapan Jual Seragam

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:00:00 WIB
 Disdikpora Sebut Salah Satu Pelanggaran SMA N 1 Banguntapan Jual Seragam
Disdikpora menyebut salah satu pelanggaran SMA N 1 Banguntapan, Bantul adalah menjual seragam. (Foto : MPI/Erfan Erlin)

BANTUL, iNews.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY menyebut salah satu pelanggaran disiplin ASN dalam polemik pemakaian jilbab di SMA N 1 Banguntapan adalah soal pengadaan seragam oleh sekolah tersebut. Padahal sekolah dilarang menjual seragam.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengungkapkan fakta pelanggaran disiplin ASN SMA N 1 Banguntapan sebenarnya cukup banyak. Namun yang jelas salah satunya adalah karena Disdikpora sudah membuat ketentuan sekolah tidak boleh membuat seragam namun di sekolah itu ada penjualan seragam.

"Yang mana ada satu paket jilbab sehingga mendorong semua siswa disarankan memakai jilbab. Jadi pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak memberi ruang untuk pilihan mengenakan jilbab atau tidak," ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Didik menambahkan untuk penjualan seragam sebenarnya Disdikpora sudah membuat surat edaran yang mengacu pada peraturan menteri nomor 94 tahun 2014 yang mengatur tentang seragam sekolah di pendidikan dasar dan menengah. Di mana seragam tersebut diadakan oleh orang tua, jadi sekolah itu tidak boleh mengadakan penjualan. 

Namun ternyata di SMA N 1 Banguntapan ada praktik penjualan seragam oleh sekolah. Hal itulah yang sebenarnya tidak boleh dan itulah yang menjadi jenis pelanggaran ASN di sekolah tersebut dari data dan fakta yang mereka temukan. "Itu pelanggaran yang kita temukan," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut