Disdikpora Sebut Salah Satu Pelanggaran SMA N 1 Banguntapan Jual Seragam
Untuk sanksi yang akan diberikan, pihaknya tidak bisa menentukan. Karena semua fakta yang mereka dapatkan langsung diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dan BKD yang menentukan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Namun untuk sementara 4 orang ASN di SMA N 1 Banguntapan dinonaktifkan. Mereka adalah kepala sekolah, 2 guru Bimbingan Konseling (BK) dan seorang guru kelas. Penonaktifan keempatnya tersebut sampai ada kejelasan sanksi dari BKD.
"Nanti kita lihat sanksinya seberat apa. Sehingga mereka nanti akan seperti apa," ujarnya.
Ia mengakui memang Disdikpora juga melakukan investigasi dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab tersebut. Dan semua fakta sudah mereka berikan ke BKD di mana fakta tersebut nantinya akan menjadi bagian pertimbangan dalam menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi apa yang akan diberikan.
Editor: Ainun Najib