Masyarakat Sedayu Bantul Ajukan Masjid Kebondalem sebagai Bangunan Cagar Budaya
BANTUL, iNews.id - Masyarakat Kalurahan Argomulyo, sedayu Bantul mengusulkan Masjid Kebondalem sebagai bangunan cagar budaya. Saat ini Dinas Kebudayaan masih melakukan kajian.
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto membenarkan adanya usulan dari masyarakat. Usulan ini sudah diterima dinas beberapa waktu lalu, dan saat ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian.
"Jadi belum ditetapkan, karena sifatnya baru usulan dari masyarakat," kata Nugroho Eko Setyanto, Minggu (2/4/2023).
Menurutnya, syarat bangunan atau struktur yang dapat diajukan sebagai cagar budaya minimal berusia 50 tahun. Selain itu juga memiliki manfaat terhadap seni budaya, pendidikan, agama dan beberapa aspek lain.
"Meskipun usianya 50 tahun tetapi kalau tidak memiliki nilai manfaat terhadap kebudayaan, pendidikan itu tidak memenuhi syarat, karena tidak ada nilainya. Makanya yang masjid di Sedayu ini setelah dirapatkan nanti ada kajian," katanya.
Menurutnya, usulan ini tidak lepas dengan rencana pembangunan Jalan Tol ruas Johja-Bandara YIA yang akan melalui kawasan ini. Unuk itulah kajian harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Makanya kita juga cermati betul, karena kenapa mengusulkannya baru sekarang, makanya kita harus hati hati, terus terang kita harus hati hati," katanya.
Saat ini di Kabupaten Bantul memiliki 172 cagar budaya, bentuknya berupa bangunan, pendopo, kemudian berupa struktur, juga benda. Keberadaan cagar budaya telah diatur dalam Undang-undang.
Editor: Kuntadi Kuntadi