Masyarakat Umum Dilarang Masuk Barak Pengungsian Merapi
SLEMAN, iNews.id - Masyarakat umum dilarang masuk ke area barak pengungsian darurat bencana erupsi Gunung Merapi Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan. Ini untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat umum tidak boleh mendekat langsung ke area barak pengungsian, apalagi sampai masuk ke dalam barak yang sudah disekat-sekat. Ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di barak pengungsian," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sleman (BPBD) Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Jumat (27/11/2020).
Menurut dia, jika masyarakat hendak memberi atau menyalurkan bantuan kepada para pengungsi tidak bisa langsung diberikan kepada pengungsi di barak, namun harus melalui posko.
"Jika bantuan nilainya besar, seperti dari instansi pemerintah maupun swasta maka bantuan harus melalui Dinas Sosial, baik itu Dinas Sosial Provinsi DIY maupun Dinas Sosial Kabupaten Sleman," katanya.
Joko mengatakan, untuk bantuan yang berasal dari kelompok masyarakat yang nilainya tidak terlalu besar, maka bantuan disalurkan melalui Posko Utama BPBD Sleman yang ada di Jalan Kaliurang, Kapanewon Pakem.
"Sedangkan bantuan dari perseorangan, semisal bantuan sembako, sayur-sayuran dan lainnya bantuan diberikan atau diserahkan melalui posko yang ada di lapangan samping barak pengungsian Glagaharjo," katanya.
Joko mengatakan, semua bantuan tersebut didata secara lengkap dan kemudian didistribusikan kepada pengungsi.
Editor: Ainun Najib