get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Mengejutkan Polisi yang Anaknya Pukuli Guru di Sinjai: Saya Sudah Melerai!

Mayat di Kebun Salak Terungkap, Polres Sleman: Dianiaya usai Tepergok Curi Cabai

Kamis, 16 Juni 2022 - 18:22:00 WIB
Mayat di Kebun Salak Terungkap, Polres Sleman: Dianiaya usai Tepergok Curi Cabai
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Polres Sleman, Kamis (16/6/2022). (Foto: MPI/Erfan erlin)

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Setelah ada laporan penemuan mayat, polisi melakukan penyelidikans ecara marathon. Dari keterangans ejumlah saksi, mengarah kepada pelaku. 

“Setelah melalui pemeriksaan intensif kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya. 
Pelaku anak dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sebilah celurit sepanjang 30 cm, serta satu celana, kaos, sepatu boot yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut