Mayat di Kebun Salak Terungkap, Polres Sleman: Dianiaya usai Tepergok Curi Cabai
Kamis, 16 Juni 2022 - 18:22:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Setelah ada laporan penemuan mayat, polisi melakukan penyelidikans ecara marathon. Dari keterangans ejumlah saksi, mengarah kepada pelaku.
“Setelah melalui pemeriksaan intensif kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.
Pelaku anak dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman pidana 7 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sebilah celurit sepanjang 30 cm, serta satu celana, kaos, sepatu boot yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Editor: Kuntadi Kuntadi