Menang Banding, Perempuan di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status ASN

GUNUNGKIDUL, iNews.id - HK perempuan Gunungkidul yang dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) terus menuntut haknya. Dia minta Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengembalikan hak-haknya, usai menang dalam banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
HK yang bekerja di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diberhentikan dengan hormat karena melakukan perselingkuhan. Selain HK, pria pasangan selingkuhnya berinisial P juga dipecat.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan, hari ini mereka memediasi dengan mempertemukan HK dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Mediasi ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari BPASN yang meminta bupati mengembalikan status kepegawaian HK.
"Kami mempertemukan yang bersangkutan. Karena pada banding pertama sebenarnya sudah direkomendasikan BPASN namun ditolak bupati," ujar dia.
Suharno menyayangkan langkah bupati yang langsung memecat anak buahnya, tanpa melalui tahapan yang harus dilakukan. Semestinya ada tahapan yang dilalui seperti memberikan surat teguran, mediasi sehingga didapat permasalahannya seperti apa.
Namun dalam kasus perselingkuhan HK dengan P ini, bupati langsung ke vonis pemberhentian dengan tidak hormat. Padahal ada pasal yang menyebutkan adalah jenis hukuman disiplin berat lainnya.
Karena itulah HK mengajukan banding ke BPASN hingga akhirnya memenangkannya. BPASN juga sudah memerintahkan bupati untuk mengembalikan status ASN kepada HK namun rekomendasi itu ditolak.
DPRD Gunungkidul meminta bupati untuk melaksanakan perintah BPASN tersebut. Bukan karena DPRD Gunungkidul mendukung perselingkuhan, namun DPRD adalah lembaga yang taat aturan sehingga DPRD meminta bupati juga menaati aturan yang berlaku.
"Menjatuhkan sanksi itu tidak salah dan keputusan Bupati itu juga ada dasar hukumnya. Namun dalam hukum ketatanegaraan, secara hirearki harus sesuai keputusan di atasnya. Ini BPASN sudah memutuskan untuk mengembalikan status HK, tetapi bupati menolak. Wong pejabat daerah kok menolak aturan di atasnya," ujarnya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Surbekti Kuntariningsih menandaskan, Bupati wajib melaksanakan keputusan tersebut. Karena jika tidak maka akan ada sanksi yang bakal diterima oleh bupati.
Selain HK sudah ada beberapa mantan ASN yang dipecat yang juga menginginkan agar status kepegawaian mereka dikembalikan. Sebagian ASN ini juga telah melakukan banding dan memenangkannya.
"Makanya kami meminta data berapa ASN yang telah dipecat. Nanti menjadi bahan evaluasi," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi