Mengaku Dapat Bisikan Gaib, 3 Warga Bantul Bunuh Mertua Temannya

BANTUL, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Pandak, Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Jumirat warga Gedongsari, Wijirejo, Pandak, Bantul pada 27 September 2023 lalu. Tiga tersangka tega membunuh korban karena mendapat bisikan gaib.
Ketiga tersangka ini, MTJ (50), RBY (51) dan DR (55) yang semuanya warga Wijirejo, Pandak. Mereka adalah guru spiritual dan dua muridnya. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada 2 Oktober 2023 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Pandak, AKP Haryanto mengatakan, korban merupakan mertua dari Surono yang merupakan target pembunuhan dari ketiga tersangka. Modus pembunuhan tersebut karena Surono keluar dari grup ritual yang dibuat oleh tersangka DR.
Menurut keterangan saksi Surono, pada tahun 2019 lalu dia keluar dari grup tirakat. Kemudian DR yang katanya mendapat bisikan gaib memerintahkan MTJ dan RBY untuk membunuh Surono.
Upaya pembunuhan terhadap Surono sudah dilakukan sejak Mei lalu. Namun yang terbunuh adalah mertua dari Surono.
“Dua hari sebelum kejadian DR memberi perintah MTJ dan RBY untuk membunuh Surono dengan kalimat kono kek mangkat digoleki digebuki nganti mati (sana segera berangkat dicari dianiaya sampai mati),” kata Haryanto, Rabu (18/10/2023).
Pada 26 September 2023 tersangka MTJ dan RBY mendatangi rumah Surono dengan membawa pipa besi dan pipa paralon yang sudah dicor semen, namun gagal. Keesokan harinya keduanya melihat korban Jumirat sedang berada di sawah. Keduanya pun menghampiri korban dan menganiaya.
"Awalnya korban dipukul pakai paralon yang sudah dicor, namun berhasil ditangkis menggunakan tangan. Kemudian dipukul lagi menggunakan pipa besi hingga mengenai kepala," katanya.
Kejadian ini diketahui seorang warga, sehingga kedua pelaku kebur. Korban yang sudah bersimbah darah, dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak terselamatkan.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan meninggal di RSUP DR Sardjito pada 2 Oktober 2023,” katanya.
Polisi yang menerima laporan ini, menindaklanjuti dengan penyelidikan. Daru keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.
Akibat perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 atas 2 KUHP subsider tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga Meninggal juncto pasal 55 terkait dengan ancaman hukuman mati.
Tersangka DR, mengaku menyuruh dua muridnya membunuh korban karena keluarga korban yang sudah masuk grup laku tirakat tidak mau menjalankan apa yang menjadi perintah. Hal itu didasari atas bisikan gaib yang dia dapatkan.
"Terus saya dapat bisikan gaib untuk nganu (membunuhnya)," ucapnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi