get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Sleman, Fokus Pada Posisi Palang Pintu

Mengaku Terdesak Kebutuhan, Warga Klaten Bobol Toko di Depok

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:36:00 WIB
 Mengaku Terdesak Kebutuhan, Warga Klaten Bobol Toko di Depok
Petugas menunjukkan tersangka curat di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). (Foto : iNews.id /Priyo Setyawan)

Saat di rasa situasi sudah aman, kemudian dia merusak gembok pintu toko dengan tang potong dan obeng. Selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curiannya,” kata Rony. 

Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut