Mengaku Terdesak Kebutuhan, Warga Klaten Bobol Toko di Depok
Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:36:00 WIB
Saat di rasa situasi sudah aman, kemudian dia merusak gembok pintu toko dengan tang potong dan obeng. Selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curiannya,” kata Rony.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Editor: Ainun Najib