get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Menyangkut Citra Pariwisata Jogja, Sekda DIY Minta Pelaku Klitih di Titik Nol Dihukum Lebih Berat

Jumat, 10 Februari 2023 - 17:50:00 WIB
Menyangkut Citra Pariwisata Jogja, Sekda DIY Minta Pelaku Klitih di Titik Nol Dihukum Lebih Berat
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanto Baskara Aji meminta pelaku Klitih di Titik Nol Kilometer diberi hukuman berat agar ada efek jera. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk enam pelaku kejahatan jalanan alias klitih di Titik Nol Kilometer telah berhasil diringkus. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan aksi yang telah dilakukan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanto Baskara Aji mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak polisi. 

Kendati demikian dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman lebih berat karena memang dalam kasus ini ada beberapa hal yang menjadi pemberatnya. Di mana kekerasannya dilakukan di usia muda dan di pusat destinasi wisata.

"Tempatnya di pusat destinasi wisata Jogjakarta sehingga tentu banyak merugikan masyarakat," kata dia di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).

Dia berharap hukuman yang diberikan bisa menimbulkan efek jera. Bukan hanya kepada para pelaku namun juga kepada orang lain atau anak lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Sekda menyebut kasus tersebut sudah jelas berdampak kepada industri pariwisata. Sehingga dia melihat pemberat hukuman para pelaku kejahatan jalanan itu karena dampaknya cukup besar lantaran  menyangkut ekonomi masyarakat dan menyangkut nama baik Yogyakarta.  "Makanya kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk diberikan hukuman setimpal," kata dia.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar menambahkan keenam pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

"Ada 6 pelaku, 5 dewasa dan satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar sebuah SMK swasta di Kota Yogyakarta," kata mantan Kabid Propam Polda DIY ini.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut