Meski Dilarang, Skuter Listrik Tetap Berseliweran di Malioboro
Senin, 24 Januari 2022 - 22:08:00 WIB
“Tidak tahu kalau dilarang, tadi tidak ada yang memberitahu,” ujarnya.
Sesuai undang-undang lalu lintas, skuter listrik masuk kategori unstable vehicle. Ketika digunakan di jalan raya yang multikendaraan harus ada kajian yang benar. Sebab aktivitas otoped ini juga membuat kemacetan dan rawan kecelakaan, karena mereka kerap berbelok dan mengeram. Sementara jalanan di malioboro sangat padat.
Editor: Kuntadi Kuntadi