Miris, 2 Warga Magelang Ini Curi Dua Karung Kayu Manis Lantaran Terdesak Kebutuhan

TEMANGGUNG, iNews.id - Sungguh miris, gara-gara terdesak kebutuhan ekonomi, dua warga asal Kabupaten Magelang nekat mencuri dua karung kayu manis. Mereka mengambilnya dari lahan milik Perhutani, Selopampang Temanggung.
Kedua pelaku yakni TM (37) warga Windusari Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Bandongan Kabupaten Magelang tertangkap basah saat mengambil kayu manis oleh petugas Perhutani bersama warga setempat.
Mereka mengelupas batang pohon dan mengambil kayu manis sebanyak dua karung. Kini keduanya ditahan di Mapolres Temanggung dan terancam hukuman lima tahun penjara.
“Mereka telah dua kali melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Belum sempat menjual, mereka keburu tertangkap basah,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Rabu (1/9/2021).
Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua karung kayu manis, pisau pengupas dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.
Salah satu tersangka TM mengaku terpaksa melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai buruh lepas dirasa tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi di masa pandemi.
Untuk satu kilogram kayu manis berharga Rp18.000 Sementara kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Editor: Ainun Najib