Miris, Usai Buang Bayi Mahasiswi Ini Langsung Melihat Pawai di Malioboro

Karena panik, WLR keluar kamar untuk mengambil gunting untuk memotong tali pusar serta tas plastik dan kain hitam di dapur dan kemudian digunakan untuk membungkus bayi yang telah meninggal di tempat sampah depan rumah kos, sedangkan plasenta dibuang WLR di kloset.
Setelah membuang bayi di tempat sampah dan membuang plasenta di closet selanjutnya pada hari itu juga pukul 11.00 WIB WLR meninggalkan kamar kos untuk melihat pawai di Jalan Malioboro dan pulang ke kos teman sedaerahnya di wilayah Sleman. "Dia bersama seorang temannya,"ujarnya.
Menurut keterangan WLR, dia tega melakukan perbuatan tersebut takut dan malu kepada orang tua dan teman temannya karena mengandung atau hamil kurang lebih 8 bulan di luar nikah dengan seorang pacarnya saat masih di daerah asalnya.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah tas plastik warna merah, kain warna hitam, Kerudung warna hitam, kaus oblong berwarna merah, Kain sarung berwarna coklat dan gunting gagang hijau
WRL mengaku terpaksa melakukan aksi nekat tersebut karena malu dengan orangtua dan temannya. Apalagi usai mengetahui dirinya hamil, pacarnya yang berada di kampung halamannya langsung memblokir nomornya sehingga tidak bisa dihubungi.
Dia mengaku untuk melahirkan memang membutuhkan waktu. Saat itu dia merasa sangat sakit pada perutnya. Dia sengaja tidak memberitahu teman kosnya karena posisinya sudah kesakitan. "Saya sendirian. Tidak ada yang membantu," tutur dia.
Editor: Ainun Najib