Modus Baru, Begini Cara Komplotan Pencuri Spesialis Mesin ATM Bekerja
Tersangka terancam dengan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Tersangka kami kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kawanan ini menyasar mesin ATM dari Bank BPD DIY. Karena mereka sebenarnya sudah mencoba dengan cara yang sama untuk mesin ATM lain selain Bank BPD DIY namun gagal.
Namun meskipun cara tersebut, mereka tidak mengetahui jika apa yang terjadi di beberapa mesin ATM tersebut termonitor oleh pusat informasi di BPD DIY. Sehingga pihak bank ini dengan cepat bisa melakukan analisis apa yang terjadi dan mereka langsung melapor ke Polda DIY.
"Jadi bukan berarti tidak aman, tetapi ada permasalahan yang sama terjadi di beberapa mesin ATM dan permasalahannya sama," ujar dia.
Yuli menambahkan, kala para pelaku bergeser dari satu ATM ke ATM yang lain, pihak Bank BPD DIY mencatat cash handler mesin ATM mengalami masalah
dalam rentang waktu tidak terlalu lama.
Dan dalam rentang waktu tidak terlalu lama satu titik dan dengan titik lainnya ini termonitor sehingga langsung dianalisis dan mereka juga cepat melapor ke Polda DIY.
Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan, mesin ATM mereka sudah sesuai standar yang diterapkan karena juga digunakan oleh Bank lain. Pihaknya juga selalu berupaya melakukan peningkatan keamanan di ATM baik keamanan secara sistem dan keamanan fisik di ATM yang tersebar di DIY.
Editor: Ainun Najib