Modus Ingin Membeli, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi Bawa Kabur Motor
Kamis, 12 Mei 2022 - 16:42:00 WIB

Sementara Ariyanto mengaku terpaksa membawa kabur karena alasan ekonomi. Pelaku berencana mencual sepeda motor tersebut. Namun belum terjual, pelaku keburu ditangkap petugas.
“Rencana akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi