get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan KPK Masih Bungkam soal Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gubernur Kalbar

Modus Ingin Membeli, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi Bawa Kabur Motor

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:42:00 WIB
Modus Ingin Membeli, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi Bawa Kabur Motor
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menunjukkan tersangka penggelapan motor yang ditangkap. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara Ariyanto mengaku terpaksa membawa kabur karena alasan ekonomi. Pelaku berencana mencual sepeda motor tersebut. Namun belum terjual, pelaku keburu ditangkap petugas. 

“Rencana akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut