Modus Tanya Alamat, 2 Residivis Rampas Sepeda Motor di Sleman

Berbekal dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Temanggung, Jawa Tengah.
“Tersangka ditangkap di Temanggung saat makan bakso. Setelah kejadian itu mereka kabur dan sembunyi di rumah temannya,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban, senjata tajam dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah ada tempat kejadian lainnya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi