Modus Tawari Proyek, ASN Gadungan Tipu Warga Sleman Senilai Rp.100 Juta

SLEMAN, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Berbah Sleman, mengamankan MI (26) warga Jakarta utara yang diduga telah melakukan penipuan terhadap Aditya Kurniawan (21). Pelaku mengajak korban berbisnis proyek konstruksi dengan mendirikan perseroan terbatas (PT).
Kapolsek Berbah, Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan, kasus penipuan ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (Facebook) pada bulan Oktober 2020. Saat itu MI mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari perkenalan ini, pelaku mengajak korban bekerja sama mengerjakan proyek. Agar bisa berjalan, maka harus mendirikan perusahaan terbatas (PT). Untuk mengurus izin pendirian dan legalitas pendukung korban diminta mengirimkan uang. Total uang yang dikirimkan korban kepada pelaku mencapai Rp100 juta.
“Untuk meyakinkan korban, MI menunjukkan beberapa dokumen administrasi seperti KTP, SIM dan foto-foto dirinya dengan menggunakan seragam ASN. Karena percaya, korban pun menerima tawaaran dan bersedia mengirimkan sejumlah uang yang diminta,” katanya.
Setelah uang dikirimkan, pelaku justru tidak pernah berkabar. Bahkan semakin sulit diajak komunikasi. Sedangkan nasib perusahaan yang akan dibentuk tidak ada kejelasan, begitu juga dengan rencana proyek yang akan dikerjakan. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Berbah.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan MI dan melakukan penangkapan serta membawanya ke Sleman.
“Pelaku kami tangkap di Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021),” katanya.
Polisi akan menjeret MI dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi