get app
inews
Aa Text
Read Next : ART di Jombang Diduga Curi Emas Majikan, Modus Ditukar dengan yang Palsu

Modus Tawarkan Kalender, 2 Pencuri Gasak Mesin Proyektor di Kantor Desa

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:45:00 WIB
 Modus Tawarkan Kalender, 2 Pencuri Gasak Mesin Proyektor di Kantor Desa
Polisi menunjukkan kedua pelaku pencurian barang elektronik di Balai desa Pakem, Purworejo. (foto: istimewa)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mneyita barang bukti sepeda motor Honda Vario dengan Nopol F 6969 IZ, 1 (satu) tas berisi dan tas berisi proyektor. 

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut