Modus Tawarkan Kalender, 2 Pencuri Gasak Mesin Proyektor di Kantor Desa
Selasa, 17 Januari 2023 - 16:45:00 WIB

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mneyita barang bukti sepeda motor Honda Vario dengan Nopol F 6969 IZ, 1 (satu) tas berisi dan tas berisi proyektor.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi