Motif Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Bantul, Pelaku Sakit Hati soal Bisnis Travel Haji
BANTUL, iNews.id - Motif pembunuhan eks Sekjen Pordasi DKI Jakarta Herlan Matrusdi (68) akhirnya terungkap. Polisi menyebut pembunuhan pria lansia yang ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY, dipicu rasa sakit hati pelaku terkait rencana kerja sama bisnis travel haji dan umrah yang tidak kunjung terealisasi.
Jasad korban ditemukan warga di Area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Hasil penyelidikan memastikan korban tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan secara berulang.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan mobil mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Avanza yang disewa oleh dua tersangka berinisial RM (41), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam beserta STNK dan kunci kontaknya, serta pakaian milik korban," ujar AKBP Bayu, Senin (2/2/2026).
AKBP Bayu menjelaskan, motif pembunuhan eks Sekjen Pordasi berawal dari kekecewaan tersangka RM terhadap korban. Pelaku merasa sakit hati karena rencana kerja sama bisnis travel haji dan umrah yang dijanjikan korban tidak kunjung berjalan. Sementara itu, tersangka FM mengaku ikut terbawa emosi hingga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan dilakukan secara bertahap sejak 16 Januari 2026. Tersangka RM memukul kepala korban dan menendang perut korban secara berulang. Tersangka FM juga ikut memukul lengan kiri korban.
Kekerasan kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026 dengan pemicu yang sama. Akibat penganiayaan berulang tersebut, kondisi korban semakin memburuk hingga tidak bisa berjalan dan sulit berbicara.
Melihat korban dalam kondisi tak berdaya, kedua tersangka kemudian membawa korban menuju kawasan Parangtritis. Dalam rencana awal, korban hendak diturunkan di kawasan Cepuri.
Namun karena lokasi tersebut ramai orang, rencana itu dibatalkan dan korban akhirnya dibuang di area Gumuk Pasir Bantul. Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY mengungkap korban meninggal dunia akibat kekerasan berat.
"Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat korban mengalami mati lemas," ujar AKBP Bayu.
Polisi juga mengungkap kronologi kekerasan yang dialami korban sebelum ditemukan tewas. Korban pertama kali bertemu dengan tersangka RM di sebuah homestay di wilayah Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2026 dan kemudian tinggal bersama para pelaku.
"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM," katanya.
Puncak kekerasan terjadi pada 26 Januari 2026 saat korban dipindahkan ke sebuah guest house di wilayah Sleman. Kondisi korban saat itu sudah sangat lemah dan tidak berdaya. Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, korban digotong oleh para pelaku dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Avanza. Aksi tersebut terekam kamera CCTV.
"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ucapnya.
Korban kemudian dibawa ke Parangtritis dan dibuang di kawasan Gumuk Pasir hingga ditemukan meninggal dunia keesokan harinya.
Dalam kasus motif pembunuhan eks Sekjen Pordasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza hitam bernomor polisi AB 1767 AR, STNK, kunci kontak, serta pakaian milik korban.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw