get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Bawa Rombongan Wisatawan China Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 Orang Tewas 8 Terluka

Mudik Dilarang, Tapi 117 WNI India Bisa Masuk ke Indonesia, Kok Bisa ?

Jumat, 23 April 2021 - 19:16:00 WIB
 Mudik Dilarang, Tapi 117 WNI India Bisa Masuk ke Indonesia, Kok Bisa ?
Kasus Covid-19 di India melonjak tak terkendali. Akibatnya banyak warga India yang eksodus ke Indonesia. (Foto: Reuters)

Warga negara asing yang boleh masuk ke Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Ijin Tinggal Tetep (KITAP), dan membawa surat hasil test PCR yang masih berlaku.

“Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 117 warga negara India tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 21 April 2021 malam. Kedatangan mereka dikhawatirkan dapat menambah parah kondisi pandemi di Indonesia karena India saat ini tengah mengalami tsunami Covid-19, dimana jumlah kasus bertambah hingga 300.000 dalam satu hari.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut