MUI DIY Minta Masyarakat Pilih Hewan Kurban yang Sehat dan Tidak Cacat Fisik
YOGYAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY meminta masyarakat menghindari hewan ternak baik sapi, kambing, atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban. Syariat Islam mewajibkan hewan yang sehat, tidak cacat fisik, dan cukup umur sebagai syarat kurban.
Tak hanya itu hewan yang cacat fisik juga tidak boleh untuk kurban, misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu dan lain sebagainya.
Kkalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, KH Makhrus Munajat, dikutip dari laman MUI, Sabtu (21/5/2022).
Untuk itu selama masih ada hewan yang sehat, masyarakat diminta tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.
Namun, bila masyarakat tidak mengetahui hewan yang dikurbankan ternyata terpapar virus penyebab PMK, dagingnya tetap halal dikonsumsi.
“Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan,” paparnya.
Editor: Ainun Najib