get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Nama Anda Dicatut Parpol dalam Sipol, Yuk Lapor ke Sini

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:46:00 WIB
 Nama Anda Dicatut Parpol dalam Sipol, Yuk Lapor ke Sini
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin bersama Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono. (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews,id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY membuka posko pengaduan. Posko ini untuk menampung laporan masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan Posko pengaduan ini dibuka  di level provinsi dan di setiap kabupaten. 

"Tiga hari ini (posko) sudah beroperasi," kata bagus di Yogyakarta, Selasa (16/8/2022).

Bagus mengatakan pembukaan posko sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat agar nama dan data pribadinya tidak digunakan secara sepihak oleh partai politik tertentu untuk memenuhi persyaratan lolos peserta Pemilu 2024.

"Dalam tahap pendaftaran masing-masing parpol kan harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik," kata dia.

Menurut dia, pembukaan posko pengaduan tersebut mempertimbangkan munculnya kasus dua pegawai di lingkungan Bawaslu DIY yang namanya dicatut parpol sebagai pengurus.

Pencatutan itu, kata Bagus, diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu se-DIY melakukan pencermatan dan pengecekan NIK melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Berdasarkan keterangan dari dua pegawai yang bertugas di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta tersebut, kata dia, keduanya mengetahui bahwa nama mereka terdaftar dan merasa dirinya tak mendaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol.

"Selain karena ada pencatutan nama dua anggota Bawaslu DIY, pembukaan posko bertujuan agar pencegahan pelanggaran bisa ditangani lebih optimal," ujar dia.

Masyarakat, menurut dia, perlu melakukan pencermatan data pribadi pada laman https://infopemilu.kpu.go.id karena penyandang profesi tertentu memang tidak diperbolehkan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.

"Misalnya PNS, hakim, dan TNI/Polri kan dilarang menjadi anggota partai. Seandainya ada yang dicatut bisa mengadu ke kami," kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut