Namanya Dicatut dalam Dukungan Parpol, 3 Warga Gunungkidul Mengadu ke Bawaslu
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menerima tiga aduan dari masyarakat yang namanya dicatut dalam dukungan parpol peserta pemilu 2024. Mereka keberatan karena namanya masuk dalam sipol sementara mereka tidak pernah memberikan dukungan kepada partai politik (parpol).
“Sejak posko pengaduan dibuka, kami menerima tiga aduan dari warga yang namanya terdaftar dalam sipol padahal tidak pernah merasa sebagai anggota parpol,” kata Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Ismiyanto.
Menurut dia Bawaslu terus menjalankan fungsi pengawasan terahdap pelaksanaan verifikasi administrasi. Mereka membuka help desk, pengawasan aplikasi sipol dan membuka posko aduan dan keberatan.
Bawaslu akan menindaklanjuti dari aduan masyarakat dengan menyampaikan aduan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY. Mereka juga akan terus melakukan pengawasan tindak lanjut KPU melalui aplikasi Sipol.
"Kami masih mengawasi atas laporan masyarakat ini," katanya.
Pengawasan subtahapan juga dilakukan di helpdesk KPU Gunungkidul untuk memastikan kesiapan dan pelayanan KPU dalam menerima konsultasi beberapa partai politik terkait proses upload keanggotaan yang dilakukan parpol melalui Sipol.
"Selama pengawasan di helpdesk tidak ditemukan hal-hal yang berpotensi adanya pelanggaran. KPU Gunungkidul melakukan helpdesk dengan baik," katanya.
Penanggung Jawab Tim Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, Bawaslu Gunungkidul dalam tahapan verifikasi administrasi terdapat 23 parpol dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap pendaftarannya oleh KPU Pusat.
Pelaksanaan verifikasi oleh Tim Verifikator KPU Gunungkidul terhadap keanggotaan parpol ditemukan sebanyak 97 orang yang keanggotaannya terdapat lebih dari satu parpol atau ganda antarparpol. Kegandaan tersebut ditemukan pada 13 parpol.
"Terkait kasus ini, KPU Gunungkidul telah melakukan klarifikasi anggota parpol yang ganda tersebut. Ada delapan parpol yang memenuhi undangan dan menghadirkan anggota untuk diklarifikasi, sedangkan lima parpol tidak menghadirkan," katanya.
Selanjutnya, dari 97 keanggotaan ganda terdapat 23 anggota yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan selebihnya tidak dihadirkan.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Gunungkidul masih menunggu hasil proses verifikasi administrasi untuk pengawasan subtahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Editor: Kuntadi Kuntadi