Napi Rutan Wates yang Kabur Ditangkap di Kebun Jagung, Kakinya Patah

KULONPROGO, iNews.id – Sebanyak lima narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Wates, Kulonprogo, DIY akhirnya tertangkap semua. Terakhir, napi atas nama Sutristiyanto, ditangkap di kebun jagung di Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, sekitar satu kilometer arah barat rutan, Minggu (27/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi, mengatakan, dengan tertangkapnya Sutristiyanto, maka lima napi yang kabur sudah berhasil ditangkap. Saat ditangkap, Sutristiyanto lemah dan kakinya patah.
“Baru saja kita tangkap Sutristiyanto. Lima yang kabur semuanya sudah tertangkap kembali,” kata Ngadi usai menyerahkan Sutristiyanto, terpidana kasus pencurian dengan pemberatan kepada petugas Rutan Wates, Selasa (29/10/2019).
Ngadi menceritakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Sebelumnya seorang warga yang tengah merumput sempat bertemu Sutristiyanto di kebun jagung.
Saat itu kondisi Sutristiyanto lemah dan kakinya terluka. Dari informasi ini, polisi lantas melakukan pencarian dan menangkap napi tersebut tanpa perlawanan.
“Sempat beredar kabar dia membawa senjata tajam tetapi saat kami siagakan anggota lengkap, tidak ditemukan sajam. Dia kondisi lemah dan terluka,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, semenjak kabur dari rutan Minggu (27/10/2019) sore, Sutristiyanto bersembunyi di dalam kebun jagung. Dia tidak bisa pergi jauh karena kaki kanannya terluka. Kemungkinan dia mengalami patah tulang kaki, ketika meloncat dari atas pagar rutan.
Saat ini, narapidana yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara ini pun langsung digelandang ke Rutan wates untuk diserahkan kepada petugas. Bersama empat napi lainnya yang sempat kabur, mereka kini ditempatkan di ruang isolasi.
Ngadi mengaku belum mengetahi motif di balik kaburnya para napi ini. Saat dimintai keterangan mereka hanya mengaku ikut-ikutan saja.
Polisi saat ini masih menunggu laporan dari pihak rutan terkait perusakan fasilitas di rutan yang merupakan aset negara. Sebelumnya ada informasi jika terali di rutan rusak akibat ulah mereka.
Jika memang nanti ada laporan, sangat dimungkinkan mereka bisa dikenai pasal pidana. “Kalau unsurnya masuk, perusakan. Tetapi kita masih menunggu laporan,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah