get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Nekat, 10 Preman Ini Berani Duduki Paksa Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi

Selasa, 19 Juli 2022 - 23:15:00 WIB
 Nekat, 10 Preman Ini Berani Duduki Paksa Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi
Ilustrasi preman (Foto : ist)

Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana tim melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka. 

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” tuturnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut