Nekat, Guru SD di Kulonprogo Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang ke Rentenir
                
            
                KULONPROGO, iNews.id - Oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Kulonprogo I (54) warga Galur terjerat hukum. Dia ditangkap polisi karena menggadaikan mobil rental untuk membayar utang pada rentenir.
Selain menangkap I, ada dua tersangka lain EJ (30) warga Galur dam MH (41) warga Lendah. Mereka bersekongkol menggadaikan mobil rental milik P warga Pengasih.
                                    “Dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yang kami amankan,” kata Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Tavif Heri Setiawan, Jumat (4/8/2023).
Kasus ini berawal saat I yang terjerat rentenir mengeluh kepada EJ untuk meminjam uang. Karena tidak punya, I kemudian minta EJ menyewa mobil Daihatsu Sigra milik P warga Pengasih yang tinggal di Bumirejo, Lendah.
                                    Selanjutnya mobil itu diserahkan kepada MH untuk digadaikan di wilayah Jawa Tengah seharga Rp10 juta. Uangnya kemudian dibagi tiga dan I mendapatkan jatah terbanyak Rp4,5 juta.
Lantaran mobil tidak kembali sesuai perjanjian, korban mendatangi rumah EJ. Saat itu EJ selalu berbelit-belit ketika ditanya terkait keberadaan mobil tersebut. Hingga akhirnya korban mendapat informasi kalau mobilnya sudah digadaikan kepada pihak ketiga.
                                    “Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan. Hingga kini keberadaan mobil tersebut masih dalam pencarian.
Sementara I mengaku telah menggadaikan mobil yang dia sewa karena terdesak kebutuhan. Dia memiliki utang lebih dari Rp100 juta kepada rentenir.
“Gaji guru tidak cukup, ya namanya orang, ada saja kebutuhannya. Uang itu untuk bayar utang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi