Nekat Langgar Aturan WFO, Pejabat di 2 Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

JAKARTA, iNews.id - Polisi melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang nekat melanggar aturan PPKM Darurat di kawasan Jakarta Pusat. Dua perusahaan itu sebelumnya viral di media sosial usai ditegur Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Petinggi dua perusahaan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar aturan keryawan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan, sekarang masih terus berjalan. Kemarin kita mengamankan dua perusahaan dan sudah beberapa orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, dari PT DPI yang beralamatkan di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat itu Satgas Gakkum awalnya mengamankan sembilan orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan dua petinggi PT DPI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama inisialnya RRK, laki-laki, dia ini direktur utamanya dan yang kedua itu AHV, dia manajer HR dari PT DPI. Sedangkan dari PT LMI berinisial SD, perempuan, selaku CEO," tuturnya.
Editor: Ainun Najib