get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri dan Singapore Police Force Buru Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara

Nekat Merokok Sembarangan di Singapura Bisa Didenda Rp10,5 Juta

Kamis, 29 September 2022 - 18:29:00 WIB
 Nekat Merokok Sembarangan di Singapura Bisa Didenda Rp10,5 Juta
Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. (Foto : Reuters)

Lebih dari 1.200 teguran lisan dikeluarkan kepada perokok di area larangan sejak 1 Juli hingga 25 September, demikian pernyataan bersama Badan Lingkungan Nasional (NEA), Dewan Taman Nasional (NParks), badan perairan nasional PUB, dan Sentosa Development Corporation, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari The Straits Times.

Sementara itu, otoritas menyediakan 12 lokasi khusus merokok di area terbuka yakni Taman Pantai Timur dan Taman Bishan-Ang Mo Kio, serta Pantai Palawan, Pantai Siloso, dan Pantai Tanjong.

Sebelum ini Singapura memberlakukan larangan merokok di 49.000 lebih tempat, di dalam maupun luar ruangan. Sepanjang semester pertama 2022, ada 7.400 pelanggaran larangan merokok.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut