get app
inews
Aa Text
Read Next : Warung Makan di Bantul Gratiskan Makanan bagi Mahasiswa Korban Bencana Sumatera

Nekat, Wanita Tukang Pijat Ini Kuras Harta Pelanggannya hingga Rp267 Juta

Rabu, 02 November 2022 - 14:47:00 WIB
Nekat, Wanita Tukang Pijat Ini Kuras Harta Pelanggannya hingga Rp267 Juta
Petugas menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan tukang pijat di Kasihan Bantul. (Foto : MPI/erfan erlin))

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa enam gelang keroncong senilai Rp60 juta, satu gelang plat 68 gr senilai Rp68 juta, dua cincin 10 gram senilai Rp10 juta, lima buah cincin berlian senilai Rp30 juta dan satu cincin dari Mekah senilai Rp3,6 juta.

Selain itu korban juga kehilangan dua suweng berlian besar senilai Rp37 juta, dua suweng seharga Rp10 juta dan uang tunai sebanyak Rp45 juta. Total kerugian yang diderita korban seluruhnya Rp267 juta. 

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. "Kami kemudian mendapatkan petunjuk siapa pelaku pencurian ini," kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono menambahkan, pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022  sekira pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan menginterogasi beberapa orang saksi. 

Akhirnya pihaknya menyimpulkan yang diduga pelaku adalah seorang perempuan yang sebelumnya datang ke rumah korban untuk memijat.

"Jadi sehari sebelum kejadian atau pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB datang di rumah korban untuk memijit korban," kata dia. 

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 WIB tim Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil mengamankan seseorang perempuan yang diduga pelaku bernama Bunda di kediamannya di Jawa Barat.

Setelah dilakukan Intrograsi terhadap pelaku, Bunda mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Dia juga mengaku telah menjual beberapa perhiasan milik korban dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari pelaku dan membayar hutang online.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kasihan beserta barang buktinya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah dompet terbuat dari kain warna putih motif “holland” milik korban dan sejumlah perhiasan yang belum sempat dijual oleh pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut