get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Lolos Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan

Ngaku Dokter, Pria Ini Gondol 5 Handphone Milik Pedagang Daging di Sleman

Kamis, 15 April 2021 - 13:08:00 WIB
Ngaku Dokter, Pria Ini Gondol 5 Handphone Milik Pedagang Daging di Sleman
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolres Sleman, Kamis (15/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Satreskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus kerjasama penyediaan daging untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit. Pelaku EP (48) warga Medan, Sumatera Utara ini, menggondol lima handphone milik pedagang di Pasar Sleman. 

Kanit I Satreskrim Polres Sleman Ipda Leonard  Vanangian Hutajulu mengatakan, kasus penipuan ini dilakukan tersangka pada awal Januari lalu. Dia mengaku sebagai seorang dokter yang bekerja di salah satu rumah  sakit  di  Yogyakarta. 

Pelaku kemudian menghubungi sejumlah pedagang daging di pasar tradisional yang ada di Sleman. Mereka diajak untuk kerja sama dalam penyediaan daging sebanya 40 kilogram guna memenuhi kebutuhan di rumah sakit. Pedagang yang bersedia diajak kerja sama diminta datang ke salah satu hotel untuk membuat kontrak kerja.

Sebanyak tujuh pedagang datang ke hotel yang sudah ditentukan untuk bertemu dan membuat kontrak kerja sama. Setelah bertemu, EP meminta handphone pedagang dengan alasannya akan dipasangani GPS untuk memudahkan pemantauan. Setelah HP diserahkan pelaku meninggalkan mereka dengan alasan akan memasang GPS. 

“Setelah lama ditunggu pelaku tidak kembali. Korban sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi,” kata Leonard, Kamis (15/4/2021).
 
Berbekal laporan korban, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Bogor, Jawa Barat. 

“Pelaku kami tangkap di kosnya Ciawi, Jawa Barat, akhir Maret 2021,” katanya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan pelaku, aksi ini juga pernah dilakukan di  Solo pada tahun 2017. Saat di Solo  ia  mengaku sebagai anggota Paspampres.

Kepada petugas EP mengakui perbuatannya. Awalnya dia memesan sayur dari pedagang untuk kebutuhan rumah sakit. Namun pada pedaganga tidak percaya. Dia kemudian mengaku sebagai dokter agar pedagang percaya. 
 
“Handphone itu saya jual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” akunya.

Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut