Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 8 Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Koplo

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan delapan orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Dari tangan tersangka petugas menyita ribuan butir pil terlarang dan 1,7 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
“Total ada delapan tersangka yang diamankan dari Maret sampai April,” kata Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto, Kamis (15/4/2021).
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, selama bulan Maret mereka berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah BW (31), DS (22), NL (17) yang kasusnya masih saling berkaitan. Mereka menjual pil dengan logo Y secara bersama-sama. Dari ketiganya polisi menyita lebih dari seribu butir pil dengan logo Y.
"Jadi mereka itu mengedarkan bersama menggunakan handphone," katanya.
Satu tersangka lain GP (19) yang membawa 11 butir pil Riklona Clonazepam pada 19 Maret lalu. Saat itu pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Dari pemeriksaan ditemukan obat-obatan di jok sepeda motornya tanpa dilengkapi surat dokter.
Editor: Kuntadi Kuntadi