Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 8 Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Koplo

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan delapan orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Dari tangan tersangka petugas menyita ribuan butir pil terlarang dan 1,7 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
“Total ada delapan tersangka yang diamankan dari Maret sampai April,” kata Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto, Kamis (15/4/2021).
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, selama bulan Maret mereka berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah BW (31), DS (22), NL (17) yang kasusnya masih saling berkaitan. Mereka menjual pil dengan logo Y secara bersama-sama. Dari ketiganya polisi menyita lebih dari seribu butir pil dengan logo Y.
"Jadi mereka itu mengedarkan bersama menggunakan handphone," katanya.
Satu tersangka lain GP (19) yang membawa 11 butir pil Riklona Clonazepam pada 19 Maret lalu. Saat itu pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Dari pemeriksaan ditemukan obat-obatan di jok sepeda motornya tanpa dilengkapi surat dokter.
Sedangkan selama bulan April ini petugas sudah mengamankan empat orang tersangka, TJ (30), WW (30), dan RY (42). Mereka ditangkap mengedarkan pil dengan huruf Y. Sedangkan tersangka SR diamankan dengan barang bukti 1,7 gram yang dikemas dalam lima paket kecil.
"Awalnya kami mendapat laporan dari warga kalau di tempat itu serang di pakai untuk pesta. Saat kami geledah ditemukan paket sabu-sabu," katanya.
Tersangka SR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Editor: Kuntadi Kuntadi