get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming Modus Polisi Gadungan, 4 Napi Jadi Tersangka

Ngaku Polisi, Pria Asal Klaten Diamankan Polisi Gegara Peras Pemuda di Bantul

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:34:00 WIB
Ngaku Polisi, Pria Asal Klaten Diamankan Polisi Gegara Peras Pemuda di Bantul
WSA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sewon, Rabu (31/5/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id-Seorang pria berinisial WSA (42) warga Dusun Mojayan, Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terpaksa berurusan. Dia nekat mengaku sebagai polisi dan memeras warga. Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Senin 29 Mei 2023 lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, awalnya, sekira pukul 18.00 WIB WSA yang saat itu dalam pengaruh miras sedang berada di depan pintu masuk kampus ISI Yogyakarta bersama satu orang temannya langsung menghentikan sepeda motor yang tengah melintas.

"Korbannya remaja. Saat kejadian korbannya bonceng tiga mau keluar dari kampus ISI lalu dihentikan oleh pelaku. Pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Sewon," ujarnya pada acara konferensi pers di Mapolsek Sewon, Rabu (31/5/2023).

Korban yang berhasil dihentikan lalu diminta menyerahkan HP dengan dalih pemeriksaan. Modusnya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa pihak kepolisian menerima informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang.

"Setelah HP diserahkan, pelaku meminta korban mengikuti dia dari belakang menggunakan sepeda motor menuju Polsek Sewon. Namun, waktu di jalan pelaku langsung kabur ke arah selatan jalan Parangtritis," kata Jeffry.

Korban yang saat itu sadar ditipu sempat berusaha mengejar pelaku. Dalam aksi kejar-kejaran itu, korban berhasil mengejar dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh dan kebetulan saat yang bersamaan ada polisi yang patroli sehingga pelaku bisa langsung diamankan.

Adapun dari hasil pemeriksaan, Jeffry menyebut bahwa pelaku baru pertama kali ini melakukan aksi kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dalam keterangannya, pelaku mengatakan HP tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Mau untuk berobat istri lagi sakit," kata WSA kepada wartawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Adapun polisi juga turut menyita 3 unit HP milik korban dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut