Ngeri! Predator Seksual Sodomi 22 Bocah di Sleman, Modus Beri Wifi Gratis hingga Makanan
Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:39:00 WIB

"Salah satu orang tua korban juga merasa aneh dengan sikap perilaku korban karena mengalami perubahan," katanya.
Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Gamping. Seusai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Pelaku EDW kini sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw