get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Mahasiswa Terseret Arus di Pantai Amay Jayapura, 1 Orang Tewas 1 Hilang

Nyetir Sambil Dioral Seks, Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki

Senin, 18 November 2024 - 13:31:00 WIB
Nyetir Sambil Dioral Seks, Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki
Mayat korban tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta saat dievakuasi petugas. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

"Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban," katanya.

Menurutnya hubungan pelaku dengan perempuan dalam mobil yang melakukan aktivitas oral seks sebatas teman bukan pacar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut