Objek Wisata di Bantul Dibuka, Bupati Minta Masyarakat Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

BANTUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan uji coba pembukaan, setelah pemerintah menurunkan PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 di daerah Aglomerasi DIY termasuk Kabupaten Bantul. Masyarakat diminta tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Pembukaan adestinasi ini mendasarkan pada Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/INSTR/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Bantul. Dalam aturan ini jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen. Selain itu pengunjung juga harus melakukan scan QR Code Aplikasi peduliLindungi.
“Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya, pengaturan ganjil genap pada hari Jumat jam 12.00 WIB sampai hari Minggu jam 18.00 WIB," kata Kasi Promosi dan Pelayanan Informasi Wisata Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi, Rabu (20/10/2021).
Selama masa uji coba pembukaan objek wisata ini, pengunjung dikenakan retribusi objek wisata. Petugas di Tempat pemungutan retribusi (TPR) kembali diaktifkan lagi.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, uji coba pembukaan objek wisata diharapkan pemulihan ekonomi masyarakat segera terjadi di Kabupaten Bantul. Sektor wisata diharapkan bisa menjadi pengungkit ekonomi di Bantul.
Editor: Kuntadi Kuntadi