get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Objek Wisata di Daerah PPKM Level 3 Boleh Dibuka, Ini Ketentuannya

Selasa, 07 September 2021 - 16:11:00 WIB
  Objek Wisata di Daerah PPKM Level 3 Boleh Dibuka, Ini Ketentuannya
Kendaraan wisatawan yang ingin ke Pantai Parangtritis diminta putar balik, Senin (25/5/2020). Saat PPKM Level 3 objek wisata boleh buka dengan aturan ketat. (Foto: iNews/Trisna Purwoko)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pelonggaran PPKM di Pulau Jawa dan Bali dilakukan menyusul membaiknya penanganan Covid-19. Di daerah PPKM Level 3, objek wisata boleh mulai buka.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 39/2021 memang diatur ketentuan pembukaan objek wisata di daerah PPKM Level 3. 

“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” bunyi diktum kelima huruf k dikutip Selasa (7/9/2021).

Meski begitu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam uji coba pembukaan tersebut. Di antaranya:

1) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3) Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

4) Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut